ADVERTISEMENT

Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Tanpa Abaikan Protokol Kesehatan

Jumat, 16 Oktober 2020 10:38 WIB

Share
Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Tanpa Abaikan Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan terhadap aktivitas sektor industri di Indonesia. 

Imbas itu antara lain penundaan kontrak dan pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan, penyusutan permintaan, serta pengurangan tenaga kerja akibat penurunan kapasitas produksi.

“Meskipun mendapat tekanan berat akibat pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur di tanah air masih memberikan kontribusi terbesar terhadap struktur Produk Domestik bruto (PDB) nasional pada triwulan II tahun 2020 yang mencapai 19,87% (y-on-y),” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Gandeng Satgas Covid-19, Puskesmas Ciracas Gencar Lakukan Swab Test

Pada webinar dengan tema Tantangan dan Peluang Sektor Industri di Era Pandemi Covid-19, Doddy menanyampaikan, pemerintah bertekad memacu kinerja sektor industri agar tetap menjadi penggerak roda perekonomian tanpa mengabaikan protokol kesehatan. 

“Selama ini aktivitas sektor industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penerimaan devisa dari ekspor, serta menyerap tenaga kerja yang banyak,” sebutnya.

Oleh karena itu, meski di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kemenperin telah menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. 

Baca juga: Hari Ini 8 Keberangkatan Kereta Dipindah dari Gambir ke Jatinegara

“Dalam hal ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Dody.

Kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh WHO dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT