ADVERTISEMENT

Berkas Red Notice Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaksel

Jumat, 16 Oktober 2020 20:45 WIB

Share
Berkas Red Notice Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejari Jaksel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipikor Bareksrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait perjalanan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

 Tiga dari empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi, mengenakan pakaian baju tahanan berwarna oranye.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan satu tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, lokus peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra berada di wilayah tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung

"Sebetulnya hari ini ada empat orang yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D (Djoko Tjandra), yang di wilayah Selatan ada tiga, untuk inisial PU (Prasetijo Utomo), BN (Napoleon Bonaparte) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Menurut Anang, setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Anang menyampaikan, pelimpahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kedepan.

"14 hari kedepan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," ujarnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Kembali Datangi Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Kasus Suap Red Notice

Terhadap para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 2 (dua) orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020  s/d 04 November 2020. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT