ADVERTISEMENT

APK Sugianto Sabran Bertabur di Jalan Tjilik Riwut Kalteng, Bawaslu Diminta Turun Tangan

Jumat, 16 Oktober 2020 17:04 WIB

Share
APK Sugianto Sabran Bertabur di Jalan Tjilik Riwut Kalteng, Bawaslu Diminta Turun Tangan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta turun tangan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Hal tersebut ditegaskan oleh pengamat politik, John Retai, terkait ramainya baliho petahana Calon Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, di sepanjang jalan Tjilik Riwut, Kalteng.

Meski tidak berisi ajakan untuk mendukung petahana, namun Baliho yang terpasang di jalan Tjilik Riwut itu bertaburan terpampang di sepanjang jalan sejak awal mula Kota Palangkaraya.

Baca juga: Viral Video, Diduga Gubernur Kalteng Marah, Lempar Botol Saat Laga Sepakbola Liga 1

"Perlu ada keberanian justifikasi terkait dengan kriteria dari baliho itu,” kata John, Jumat (16/10/2020).

Berkaca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017. Pada Bab VII Pasal 63 dan 64 terdapat aturan terkait Kampanye Pemilihan oleh Pejabat Negara. Dalam Peraturan tersebut disebutkan mulai dari keharusan pejabat negara atau petahana melakukan cuti selama masa kampanye Pilkada sampai menyebutkan poin terkait pelarangan yang ditujukan kepada pejabat negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya selama masa kampanye tersebut.

John pun meminta KPU dan Bawaslu harus menjelaskan terkait standar baliho sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan selama masa kampanye.

Baca juga: Spanduk dan Baliho Bertebaran di Kelapa Gading Bikin Kumuh

“KPU dan Bawaslu harus menyosialisasikan kepada publik supaya publik bisa mengontrol dan kemudian standar untuk pengukuran terkait dengan kriteria dari baliho-baliho yang dibuat oleh SOP di KPU itu apakah itu sebagai sebuah bentuk kampanye atau sebagai sebuah bentuk sosialisasi, nah ini yang harus dijustifikasi oleh Bawaslu begitu supaya publik juga tahu,” terang John.

Selain itu, John juga menyebutkan langkah konkrit yang bisa dilakukan oleh Bawaslu tentunya dengan dasar hukum dari Bawaslu maupun KPU, terkait Baliho tersebut yaitu dengan menuliskan surat kepada dinas terkait yang memasang Baliho tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT