Pemilihan penerima bantuan dilakukan langsung oleh PLN dengan memastikan penerima bantuan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sebagai informasi, biaya penyambungan listrik satu rumah termasuk dengan instalasi listrik dalam rumah dan sertifikat laik operasi sebesar Rp 750.000,-. (rizal/tha)