JAKARTA - Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, satu rumah makan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, disegel petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (14/10/2020).
Melanggar PSBB Transisi, Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel
Rabu 14 Okt 2020, 19:04 WIB

Petugas Satpol PP menyegel rumah makan yang melanggar PSBB transisi. (Ist)
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, penyegelan lantaran pemilik tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai Covid-19.
Baca juga: PSBB Transisi, Taman Mini Indonesia Indah Dibuka untuk Umum
"Dari 3 tempat usaha kuliner yang kita pantau, 1 kita segel dan tutup sementara karena kapasitas kursi yang disediakan lebih dari 50 persen," ucapnya. Pemilik juga tidak menyediakan thermo gun atau alat pengukur suhu badan.
Menurutnya, meski dalam aturan PSBB transisi diberikan kelonggaran namun tetap ada batasan yang harus dilaksanakan agar tidak berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Kami akan monitoring aktivitas masyarakat secara rutin di sejumlah lokasi selama masa pemberlakuan PSBB transisi. Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas. Tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah dengan gerakan 3M," tegasnya.
Menurut Evita, kegiatan mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (deny/ruh)
Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tangerang
Langgar PSBB, Izin Usaha Panti Pijat Eiffel Bintaro Akan Dicabut
Sabtu 24 Okt 2020, 13:55 WIB
News Update
Drama 5 Set! Tim Voli Putra Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2025 Usai Kalahkan Vietnam 3-2
Kamis 18 Des 2025, 19:05 WIB
Nasional
Peluang CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK: Simak Formasi dan Instansi yang Berpotensi Membuka Lowongan
18 Des 2025, 19:00 WIB
HIBURAN
Profil Keluarga Basral Graito Hutomo: Siapa Orang Tuanya dan Klarifikasi Isu Anak Vincent Rompies
18 Des 2025, 18:47 WIB
Nasional
Rapor Digital Madrasah (RDM) Pakai KKTP, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
18 Des 2025, 18:28 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
18 Des 2025, 18:24 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Serang Musnahkan 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Barang Bukti Kejahatan Lainnya
18 Des 2025, 18:16 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Tuntaskan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
18 Des 2025, 18:12 WIB
Daerah
Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Terminal Mandala Lebak Siapkan Ratusan Armada
18 Des 2025, 18:05 WIB
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Aplikasi Matel yang Sebarkan Data Konsumen
18 Des 2025, 17:58 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Sementara SEA Games 2025: Indonesia Kokoh di Posisi Kedua dengan Perolehan 78 Medali Emas
18 Des 2025, 17:40 WIB
JAKARTA RAYA
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Catat 84.748 Klaim Senilai Rp1,023 Triliun hingga November 2025
18 Des 2025, 17:13 WIB
TEKNO
3 Cara Jitu Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Beneran Dapat Uang Rp100.000?
18 Des 2025, 17:10 WIB
OTOMOTIF
Debut Manis GR Garage Auto2000 Racing Team di Mandalika Festival of Speed
18 Des 2025, 17:08 WIB
HIBURAN
Gibran Janjikan Starlink untuk Warga Terdampak Bencana, Susi Pudjiastuti: Bisa Langsung Dibawa, Tak Perlu Janji
18 Des 2025, 16:52 WIB
Daerah
Banjir Rendam 569 Rumah di Kabupaten Serang, BPBD Catat 695 KK Terdampak
18 Des 2025, 16:49 WIB
JAKARTA RAYA
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 96,6 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
18 Des 2025, 16:43 WIB