ADVERTISEMENT

KPK Minta Pemkot Jaksel Surati 452 Pengembang untuk Serahkan PSU

Rabu, 14 Oktober 2020 20:38 WIB

Share
KPK Minta Pemkot Jaksel Surati 452 Pengembang untuk Serahkan PSU

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Walikota Jakarta Selatan (Jaksel) Marullah Matali untuk memverifikasi data pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang. Rabu (14/10/2020).

Hal itu disampaikan pihak KPK dalam pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Walikota Jaksel, Jl. Raya Prapanca, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu.

Dalam pertemuan yang diwakili oleh Satuan Tugas Koordinator Wilayah (Korwil) Pencegahan 3, dibahas secara rinci permasalahan, upaya yang telah dilakukan serta kendala dalam menertibkan PSU di wilayah Jaksel. Hal ini dilakukan mengingat evaluasi capaian yang belum signifikan.

“Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi,” saran Koordinator Wilayah 3 KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam siaran Pers KPK. 

Sementara Walikota Jaksel Marullah Matali melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berdasarkan TL LHP BPK tahun 2016. Dari rekap tersebut diketahui selama periode 1981 sampai dengan di atas tahun 2000, terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Disampaikannya bahwa hambatan dan kesulitan dalam proses penagihan antara lain karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya, beberapa tidak menyebutkan secara jelas jenis dan luasan kewajiban, ada pemegang SIPPT atas nama perorangan yang telah meninggal dunia, serta adanya ketidaksesuaian kondisi eksisting bentuk dan luas lahan kewajiban antara KRK dan peta bidang.

“Masalahnya kita tidak memiliki regulasi atau aturan untuk menerima PSU secara parsial. Pemda juga harus sesuai aturan saat menerima PSU dari pengembang. Padahal pengembang itu tidak ada ruginya menyerahkan PSU karena tidak lagi perlu membayar PBB,” kata Marullah.

Marullah juga menerangkan untuk periode 2017-2020, total penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemegang SIPPT wilayah kota administrasi Jaksel ada sebanyak 79 BAST dengan nilai aset lahan dan konstruksi total Rp5,09 Triliun. 60 persen di antaranya baru BAST sebagian kewajiban. Dari total 79 BAST tersebut, sebanyak 66 BAST menjadi temuan BPK periode 2017-2020. Nilai total aset temuan BPK tersebut sebesar Rp4,7 Triliun

“Saya melihat para pengembang ini belum memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Seringkali kita panggil untuk upaya penyelesaian namun tidak pernah datang. Imbas dari ini semua, mayoritas apartemen di Jakarta belum layak fungsi, bermasalah secara administrasi, dan belum memiliki sertifikat,” tambah Marullah.

Menutup pertemuan, Aida meminta daftar masalah masing-masing PSU berikut kronologis dan upaya yang telah dilakukan. KPK juga menyarankan sosialisasi aturan dan upaya penagihan dengan melibatkan asosiasi pengembang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT