ADVERTISEMENT

Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI Diatur Sanksi Denda Rp50 Juta

Rabu, 14 Oktober 2020 17:09 WIB

Share
Raperda Penanggulangan Covid-19 DKI Diatur Sanksi Denda Rp50 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – DPRD bersama Pemrov DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Judistira,  menyebut, nantinya Perda yang terdiri dari 35 pasal, dan 11 Bab tersebut, salah satunya akan mengatur soal sanksi hukuman 9pidana) terhadap para pelanggar protokol pencegahan Covid-19.  Sanksi denda maksimal Rp50 juta.

"Sanksi itu kan maksimal kalau dalam Perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan. Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," ujar Judistira saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Kurang Siap Bahas Raperda Penanganan Covid-19, Kok Bisa?

Judistira mengatakan, Perda itu juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah mulai dari probabel, hingga jenazah positif Covid-19.

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi covid-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ungkapnya.

Judistira menyampaikan, regulasi ini bakal segera disahkan dalam waktu dekat. Saat ini Raperda tersebut sudah dibahas di tingkat Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Pada pertemuan itu, dilakukan harmonisasi atas masukan dan saran dari tiap fraksi dan komisi DPRD DKI.

Baca juga: Seluruh Fraksi Dukung Anies Atas Raperda Penanggulangan Covid-19

"Kemarin dirapimgabkan, ya ada beberapa masukan-masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal," jelasnya. 

Setelah dibahas dalam Rapimgab, nantinya Raperda akan disahkan lewat Rapat Paripurna (Paripurna) agar disahkan menjadi Perda. Targetnya paripurna akan digelar pekan depan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT