DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas perkara kasus narkoba artis Cathrine Wilson ke penyidik Polda Metro Jaya, FRabu (14/10/2020). Menurut Jaksa masih harus melengkapi kekurangan yang ada.
Hal tersebut diutarakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Kuncoro berkas Cathrine Wilson, akrab dipanggil Keket, tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, ia ditangkap anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya.
"Oleh Kasipidum kita berkasnya masih kurang lengkap (P-16), sehingga dibalikin ke Penyidik Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan penelitian ada kekurangan secara formil dan materil untuk segera dilengkapi lagi, " ujar Kuncoro kepada Pos Kota di kantornya Kejaksaan Negeri Kota Depok, lingkungan Kota Kembang, Sukmajaya Kota Depok, Rabu (14/10).
Baca juga: Menyesal, Cathrine Wilson: Saya Janji Tak Ulangi Hal Bodoh Seperti Ini Lagi
Sesuai aturan yang ada, lanjut Kuncoro, dalam pengembalian berkas perkara ada batas waktu bagi penyidik untuk segera dilengkapi sebelum masuk persidangan.
"Batas waktu pengembalian berkas untuk dilengkapi 14 hari. Untuk status penahanan penyidik 20 hari jika tahap dua diperpanjang mencapai 40 hari," paparnya.
"Terkecuali jika dari penyidik menyatakan Keket untuk direhabilitasi, maka waktu perpanjangan penahanan tidak terlalu dikejar," tandas Kuncoro. (Angga/M8/win)