ADVERTISEMENT

PSBB Transisi Jakarta, THM dan Sekolah Belum Diizinkan Beroperasi

Selasa, 13 Oktober 2020 19:57 WIB

Share
PSBB Transisi Jakarta, THM dan Sekolah Belum Diizinkan Beroperasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memastikan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini terhitung sejak tanggal 12 hingga 25 Oktober, tempat hiburan malam di ibu kota belum diizinkan beroperasi.

Dirinya menyebut, hasil kajian dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, tempat hiburan malam beresiko tinggi menularkan virus corona. Menurutnya, protokol pencegahan Covid-19 sulit diterapkan pada sektor usaha hiburan malam.

"Ya terkait hiburan malam, ada lagi spa dan lain-lain itu memang sampai hari ini berdasarkan fakta data dan kajian di kami juga dan kami diskusi kan dengan para pihak, itu memang belum kami perkenankan," ujar pria yang akrab disapa Ariza saat ditemui di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Ingat, PSBB Transisi Tak Berarti Sesuka Hati

Dikatakannya, begitu juga berlaku di dunia pendidikan, bahwasanya proses belajar mengajar secara tatap muka di masa PSBB transisi belum dibolehkan. Karena anak usia sekolah termasuk dalam kategori rentan tertular Covid-19. "Sama seperti sektor pendidikan juga belum kita perkenankan untuk dibuka," tuturnya.

Hingga saat ini proses belajar mengajar di Jakarta masih dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau via daring. Pemprov DKI pun memberikan fasilitas Wi-Fi gratis atau JakWifi yang sudah disebar di ribuan titik, mulai dari pemukiman padat, RPTRA dan dibeberapa fasilitas milik Pemprov lainnya.

"Semuanya terkait sektor pendidikan dilakukan belajar mengajar dengan jarak jauh atau online atau daring, begitu juga hiburan malam, belum di perkenankan," tutupnya. (Yono/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT