PMI Kota Tangerang Ajak Warga Manfaatkan Layanan Ambulans dan Mobil Jenazah

Senin 12 Okt 2020, 21:21 WIB
Ambulans dan mobil jenazah PMI. (toga) 

Ambulans dan mobil jenazah PMI. (toga) 

Tim Ambulans PMI, lanjut Ade, disiapkan sesuai standar dalam buku panduan pelayanan ambulans PMI yang tentunya memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat pertolongan pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP. 

Baca juga: PMI Kota Tangerang Menggelar Sarasehan Virtual 'Kenangan Abadi'

Adapun jenis pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang adalah pelayanan Ambulans Gawat Darurat, pelayanan Ambulans Event, pelayanan Ambulans. 

"Petugas ambulans berjumlah 2 atau 3 orang (dan dapat ditambah sesuai kebutuhan), terdiri dari seorang pengemudi yang memiliki ketrampilan PP dan 2 orang petugas," katanya. 

PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan dalam pelayanan ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, risiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun. 

Baca juga: PMI Jakarta Barat Serahkan bantuan Kepada GPMI

"Pelayanan ambulans PMI Kota Kota Tangerang didukung ambulans emergency, ambulans tranportasi dan petugas yang handal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya," pungkasnya. (toga/win)

Berita Terkait

News Update