Baca juga: Pemprov DKI Akan Segera Buka Bioskop, GPBSI Janji Patuhi Aturan Main
Setelah melakukan pengajuan, kemudian Dinas Parekraf akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kominfotik untuk menilai prosedur dan protokol kesehatan yang diajukan pengelola.
"Belum (dibuka), sebelum ada persetujuan dari Dinas pariwisata. Kemudian, disusul SK Dinas Pariwisata. Teknisnya harus mengajukan persetujuan dulu, itu prosedurnya," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (12/10/2020).
Setelah itu, selanjutnya Tim gabungan melakukan simulasi di gedung Bioskop terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada pengunjung. Kemudian, tim gabungan akan melakukan meeting internal untuk memberikan penilaian.
Baca juga: Abang Ojol Abdullah Lega PSBB Transisi Diberlakukan Lagi: Yang Penting Protokol Kesehatan
"Kalau kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat (SK) kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," kata Bambang.
Untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia.
Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.
Baca juga: PSBB Transisi, Taman Mini Indonesia Indah Dibuka untuk Umum
Petugas yang bekerja pada gedung bioskop wajib menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan. (yono/tri)