PDIP Menilai Operasional Bioskop Tidak Bisa Jalan Kalau Hanya 25 Persen

Senin 12 Okt 2020, 20:43 WIB
Gembong Warsono Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta.

Gembong Warsono Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Pembukaan Bioskop di Jakarta Jadi Bahan Evaluasi Pemkot Bekasi

Sedangkan, menurut Pengaturan PSBB Transisi Khusus Persektor dituliskan, Bioskop kembali diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan persetujuan teknis. 

Sedangkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia. Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.

Untuk petugas yang bekerja pada gedung bioskop wajib menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan. (Yono/win)

Berita Terkait
News Update