Baca juga: Pembukaan Bioskop di Jakarta Jadi Bahan Evaluasi Pemkot Bekasi
Sedangkan, menurut Pengaturan PSBB Transisi Khusus Persektor dituliskan, Bioskop kembali diperbolehkan beroperasi dengan syarat mengajukan persetujuan teknis.
Sedangkan untuk protokol kesehatan yang harus diperhatikan maksimal pengunjung atau penonton hanya 25 persen dari kapasitas tersedia. Kemudian kursi penonton berjarak minimal 1,5 meter. Penonton dilarang berpindah pindah tempat duduk dan berlalu lalang atau bolak-balik.
Untuk petugas yang bekerja pada gedung bioskop wajib menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan. (Yono/win)