Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo akan Jalani Sidang Perdana

Senin 12 Okt 2020, 18:54 WIB
Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa (13/10) besok, akan menggelar sidang perdana perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra. Namun karena masih di masa pandemi, persidangan pun akan digelar secara virtual. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,  Ahmad Fuady mengatakan, sesuai jadwal persidangan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo akan disidangkan Selasa (13/10).

Namun penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang dilakukan secara virtual dan dimulai pukul 10.00 WIB," katanya, Senin (12/10).

Baca juga: Berkas Lengkap, Djoko Tjandra Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

Menurutnya, hakim pengadilan menetapkan sidang dilakukan secara virtual karena pertimbangan pandemi Covid-19. Meski begitu, pihaknya pun sudah menyiapkan 11 jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau tidak ada halangan, semua jaksa akan hadir. Delapan dari Kejaksaan Agung dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Dikatakan Fuady, di sidang perdana itu nantinya akan dibacakan dakwaan atas pelanggaran yang dilakukan Djoko Tjandra dan dua lainnya.

Baca juga: Siapkan Dakwaan Djoko Tjandra Cs, Kejari Jaktim Bentuk Tim Gabungan

JPU juga akan membeberkan kronologis pelarian Djoko hingga peran mantan pengacaranya, Anita yang ikut jadi terdakwa. "Mudah-mudahan semua sesuai jadwal dan jaksa tak ada yang berhalangan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Senin (28/9) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Djoko, Anita, dan Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, sehingga Djoko Tjandra bisa melarikan diri keluar negeri. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update