ADVERTISEMENT

Dipasok Warga Aceh, Dua Pengedar Obat Keras Dicokok Polisi

Senin, 12 Oktober 2020 13:24 WIB

Share
Dipasok Warga Aceh, Dua Pengedar Obat Keras Dicokok Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Dua orang pengedar obat keras ilegal jenis heximer dan tramadol yang beroperasi di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin dan Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan.

Kedua tersangka berinisial AS, 20, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan JI, Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Dari tersangka AS, 22, diamankan barang bukti 1.112 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp.250.000. Sedangkan dari tersangka JI diamankan barang bukti 219 butir jenis Heximer dan Trihexyphenidyl.

"Untuk tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen di sebuah konter handphone pada Minggu (11/10/2020) malam dan JI diamankan di rumahnya pada Kamis (1/10/2020)," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung

Kapolres menjelaskan penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.

"Obat yang kita amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang hasil penjualan obat," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Sementara itu, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui dua tersangka merupakan berasal dari jaringan berbeda. Meski demikian, pihaknya telah mendapatkan identitas dari para pemasok obat dan diharapkan dapat segera tertangkap.

"Kedua tersangka berbeda jaringan dan identitas para pemasoknya sudah kami ketahui. Kami berharap para pemasok obat ini bisa segera tertangkap. Untuk kedua tersangka ini kami jerat Pasal 196 ayat Jo Pasal 197 UU RI No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: Sebulan, 22 Budak Narkoba Dicokok Satresnarkoba Polres Serang Kota

Kepada petugas, tersangka AS mengaku pertama kali mendapatkan obat terlarang itu dari seseorang yang mengaku warga Aceh. AS yang berprofesi sebagai montir motor ini mengaku hanya ketitipan untuk membantu menjual obat jenis tramadol yang harga perbutirnya Rp5 ribu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT