Sanksi Pelanggar Operasi Yustisi Tak Melulu Menyeramkan, Begini Salah Satunya

Minggu 11 Okt 2020, 16:21 WIB
Ketua Pokdarkamtibmas Polsek Sawangan Didi Mulyanto (rompi dan topi hitam) bersama tim Satgas Covid 19 menjaring pengunjung Pasar Reni Jaya tidak ber masker (angga)

Ketua Pokdarkamtibmas Polsek Sawangan Didi Mulyanto (rompi dan topi hitam) bersama tim Satgas Covid 19 menjaring pengunjung Pasar Reni Jaya tidak ber masker (angga)

DEPOK - Tim Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan Komunitas Sawangan, menggelar Operasi Yustisi di lingkungan Pasar Reni Jaya, Pondok Petir, Bojongsari Kota Depok, Minggu (11/10) siang.

Ketua Pokdarkamtibmas Polsek Sawangan Didi Mulyanto mengatakan, anggotanya tergabung dalam Satgas Covid-19 berbasis komunitas dengan personil Polsek Sawangan di bawah pimpinan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Petir Aiptu Sigit berhasil menjaring lima orang pelanggar.

"Kelima orang tersebut kita berikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia dan ada dikasih hukuman fisik berupa pusp up," ujarnya kepada Poskota usai kegiatan.

Baca juga: Lupa Pakai Masker, Warga Gunung Sindur Bogor Terjaring Operasi Yustisi

Baca juga: Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Belum Tegas

Lupa tak pakai masker, pelanggar disanksi menyanyi. (Angga)

Warga yang melanggar rata-rata tidak pakai masker, lanjut Didi, alasan mereka karena kelupaan dan tertinggal karena buru-buru.

"Tim Satgas Covid-19 komunitas rata-rata tergabung dalam anggota Pokdarkamtibmas yang melekat langsung di tengah masyarakat, paling efektif dalam mensosialisasikan Pendisiplinan Prokes 3 M. Kita berharap dapat menekan penyebaran virus khususnya wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan bebas bersih dari virus, " katanya.

Tim Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan Komunitas Sawangan tak henti-hentinya mensosialisasikan 3M di antaranya Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan. Jangan abai dengan Protokol Kesehatan 3M ini karena masih menjadi kunci utama untuk menekan penyebaran Covid-19. (Angga/tha)

 

Berita Terkait
News Update