ADVERTISEMENT

Sanksi Pelanggar Operasi Yustisi Tak Melulu Menyeramkan, Begini Salah Satunya

Minggu, 11 Oktober 2020 16:21 WIB

Share
Sanksi Pelanggar Operasi Yustisi Tak Melulu Menyeramkan, Begini Salah Satunya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Tim Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan Komunitas Sawangan, menggelar Operasi Yustisi di lingkungan Pasar Reni Jaya, Pondok Petir, Bojongsari Kota Depok, Minggu (11/10) siang.

Ketua Pokdarkamtibmas Polsek Sawangan Didi Mulyanto mengatakan, anggotanya tergabung dalam Satgas Covid-19 berbasis komunitas dengan personil Polsek Sawangan di bawah pimpinan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondok Petir Aiptu Sigit berhasil menjaring lima orang pelanggar.

"Kelima orang tersebut kita berikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia dan ada dikasih hukuman fisik berupa pusp up," ujarnya kepada Poskota usai kegiatan.

Baca juga: Lupa Pakai Masker, Warga Gunung Sindur Bogor Terjaring Operasi Yustisi

Baca juga: Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Belum Tegas

Lupa tak pakai masker, pelanggar disanksi menyanyi. (Angga)

Warga yang melanggar rata-rata tidak pakai masker, lanjut Didi, alasan mereka karena kelupaan dan tertinggal karena buru-buru.

"Tim Satgas Covid-19 komunitas rata-rata tergabung dalam anggota Pokdarkamtibmas yang melekat langsung di tengah masyarakat, paling efektif dalam mensosialisasikan Pendisiplinan Prokes 3 M. Kita berharap dapat menekan penyebaran virus khususnya wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan bebas bersih dari virus, " katanya.

Tim Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan Komunitas Sawangan tak henti-hentinya mensosialisasikan 3M di antaranya Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan. Jangan abai dengan Protokol Kesehatan 3M ini karena masih menjadi kunci utama untuk menekan penyebaran Covid-19. (Angga/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT