ADVERTISEMENT

Pelaku Spesialis Copet dalam Angkot Dapat Tali Pocong dari Mayat Baru Meninggal

Minggu, 11 Oktober 2020 18:29 WIB

Share
Pelaku Spesialis Copet dalam Angkot Dapat Tali Pocong dari Mayat Baru Meninggal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Anggota Reskrim Polres Metro Depok menguak fakta, terkait jimat tali pocong yang menjadi salah satu barang bukti kawanan pelaku spesialis copet dalam angkot didapatkan dari orang yang baru meninggal.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani bahwa barang bukti jimat berupa tali pocong dari empat pelaku SR, 38, Hr, 35, El, 44, dan Sa, 43, diambil dari mayat yang baru meninggal.

"Hasil penyelidikan para pelaku mendapatkan jimat tali pocong diambil dari jenasah yang baru meninggal. Alasan pelaku kepercayaan jika menggunakan tali pocong dari orang yang sudah di pocong baru ilmunya ada untuk menghilang, " Ujar Kompol Wadi kepada Pos Kota didampingi Kanit Resmob Polrestro Depok AKP Suparno kepada Pos Kota, Minggu (11/10) siang.

Penggeledahan yang dilakukan terhadap barang bawaan pelaku, lanjut Kompol Wadi diperoleh dua benda diduga digunakan sebagai jimat.

“Dua jimat berbentuk kain tali pocong dan dua helai kulit rusa dengan ukiran huruf arab digunakan pelaku untuk ilmu hilang dan kebal. Setiap beraksi selalu digunakan masing-masing pelaku agar terhindar dari masalah, " katanya.

Baca juga: Spesialis Pencuri dalam Angkot Bermodal Jimat Tali Pocong Diringkus Resmob Polres Depok

Perwira jebolan Akpol 2003 ini menambahkan para pelaku melakukan aksinya dalam angkot dengan modus pura-pura sakit ayan.

"Setelah korban di ambil perhatian dengan korban pura-pura ayan, pelaku yang berperan eksekutor mengambil HP milik korban setelah itu ada pelaku lain menjemput dengan menggunakan mobil xenia di jalan, " lanjutnya.

Sespim jebolan Akpol 58 ini menuturkan barang bukti yang berhasil disita di antaranya, ada tujuh unit ponsel, tiga tas, satu mobil minibus yang digunakan selama operasional.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kita kenalan Pasal 53 Yo 363 KUHP dengan ancaman pidana percobaan pencurian ancaman lima tahun penjara. " (Angga/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT