Fahri: DPR Sudah Masuk 'Lingkaran Setan' Pasca Pengesahan UU CIptaker

Minggu 11 Okt 2020, 15:36 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (ist)

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (ist)

Mata rantai Lingkaran setan ini, lanjut Fahri, harus diputus dan dihentikan, karena parpol telah mengangkangi pejabat publik, mengendalikan Anggota DPR dan juga Presiden. Ia menilai parpol telah melakukan kegiatan subversif terhadap kedaulatan rakyat.

“Kendali parpol bukan hanya di legislatif, tapi juga di eksekutif. Walikota, bupati, gubernur, bahkan juga presiden ditekan. Ini semua harus dihentikan, tidak ada lagi yang harus menjadi petugas partai.” tambahnya.

“Partai politik harus menjadi tinktank atau pemikir, memberikan kontribusi pada pikiran bangsa, bukan mengendalikan wayang-wayang politik yang dipilih oleh rakyat,” lanjut Fahri.

Fahri menilai kasus Omnibus Law Cipta Kerja ini bisa menjadi yurispudensi bagi rakyat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna memutus mata rantai lingkaran setan kekuatan parpol di legislatif dan eksekutif.

“Lingkaran setan ini harus diputus dan dihentikan, semua yang menjadi petugas partai harus dihentikan. Yurisprudensinya kita ciptakan melalui gugatan ke pengadilan, kewenangan parpol sudah terlalu besar. Saya sedih melihat DPR dan pemerintah terlalu cepat membohongi rakyat, sehingga Omnibus Law ditolak rakyat dimana-mana,” tutup Fahri. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update