ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
AGAMA apa pun menganjurkan kepada pemeluknya, umatnga untuk saling mengingatkan. Tentu, dalam hal kebaikan, bukan keburukan dan dilakukan secara baik dan benar.
Seirama dengan itu, memberikan kritik, koreksi adalah tidak dilarang. Termasuk mengoreksi kebijakan, dari mana pun kebijakan itu datang, selama melakukannya secara baik dan benar.
Baik dari sudut etika dan budaya, sementara benar secara prosedural.
Karenanya koreksian adalah kebutuhan untuk perbaikan. Jika demikian halnya yang dikoreksi tak perlu marah dan sakit hati. Yang mengoreksi pun tak perlu patah hati, jika koreksian tak diapresiasi, tak dituruti atau diikuti.
Yang diperlukan adalah bijak menyikapi baik yang mengoreksi atau pun yang dikoreksi.
Dalam konteks mengoreksi kebijakan pemerintah, sah - sah saja dilakukan.
Rakyat berhak mengoreksi kebijakan, jika dirasakan tidak memihak rakyat, atau bakal menyengsarakan rakyat. Ada salurannya, ada mekanismenya. Begitu pun ketika menyampaikan pendapat karena tidak atau kurang setuju dengan sebuah produk hukum apa bentuk produk hukum tersebut.
Yang tidak boleh adalah memaksakan kehendak. Memaksakan kehendak kebijakan harus dijalankan atau memaksakan kebijakan tidak dijalankan.
Mengingat pemaksaan kehendak tak sesuai dengan nilai - nilai kehidupan bangsa sebagaimana tercermin dalam falsafah bangsa.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain tersurat secara jejas dalam butir kedua, sila keempat Pancasila.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT