ADVERTISEMENT

Hanya Karena Perbaikan Jalan Tetangga Berantem, Emak-emak Kena Bogem

Sabtu, 10 Oktober 2020 06:15 WIB

Share
Hanya Karena Perbaikan Jalan Tetangga Berantem, Emak-emak Kena Bogem

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Hanya karena memperbaiki jalan yang rusak dan dianggap menyulitkan melintas, dua warga yang merupakan tetangga di Jalan Kayu Manis Utara RT 06/09, Pulogadung, Jakarta Timur, ribut. Seorang ibu bahkan harus mendapat bogem mentah dari tetangganya hingga terluka dibagian mulut. 

Aksi keributan itu sendiri menjadi viral di media sosial usai diunggah akun @chenesias. Dan yang menjadi pembicaraan adalah saat si ibu, berinisial LP, 59, dianiaya seorang pria berinisial TS yang merupakan tetangganya sendiri.

Di akun itu juga, terlihat aksi penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polsek Pulogadung hingga menerbitkan LP nomor 555/K/X/2020/S.Pg.

Dari video dan surat laporan yang diunggah, peristiwa itu bermula saat LP tengah memanggil tukang untuk memperbaiki jalan yang rusak didepan rumahnya. Namun, karena TS yang rumahnya berada di belakang, mengaku tak bisa melintas. 

Suami LP yang ada saat itupun menjelaskan bahwa perbaikan tidak menutup semua jalan, ada sisi jalan yang belum diperbaiki dan bisa untuk melintas. Namun, penjelasan itu tak diterima TS dan membuat cekcok dengan LP dan ES yang merupakan keluarga korban.

Adu mulut pun tak terindahkan dan membuat TS naik pitam dan berujung penganiayaan. Dengan menggunakan tangan kosong, TS terlihat memukul LP hingga mengalami luka berdarah di bibir.

Melihat LP berdarah, keluarga yang ada pun semakin histeris. Pekerja bangunan yang awalnya memperbaiki jalan pun terlihat sibuk melerai kejadian tersebut.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Toto Pangestu membenarkan laporan yang viral tersebut sudah diterima jajarannya.

"Iya sudah dilaporkan kasus yang viral itu dan saat ini dalam proses penyelidikan," ujarnya. Ia pun enggan memberikan keterangan lebih dalam karena masih dalam penyelidikan. 

Namun mengacu dari surat LP yang di-posting, TS berstatus terlapor karena diduga melakukan tindak pidana pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara. (Ifand/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT