ADVERTISEMENT
Sabtu, 10 Oktober 2020 08:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany resmikan rumah layak huni milik warga di kawasan Jalan Menjangan RT 03/01, Pondok Ranji, Ciputat Timur, melalui program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
Airin mengatakan pengadaan rumah layak huni tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam mensejahterakan masyarakat.
Baca juga: Puluhan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Bakal Ditata
"Ini adalah hal kecil yang menjadi tugas dan kewajiban kita. Mudah-mudahan sudah dibedahnya rumahnya, makan akan giat lagi ibadahnya," kata Airin melalui pesan tertulis, Tangsel, Jumat (9/10/2020).
Selain itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkimta) Kota Tangsel, Ade Suprizal mengatakan sebanyak 12 rumah di lokasi tersebut diresmikan secara bersamaan, dan setiap unit rumah yang mengikuti program RUTLH itu pihaknya menganggarkan biaya yang bervariatif dalam renovasinya.
"12 rumah yang ikut RUTLH, dianggarkan perumah sebesar Rp 70 juta, tapi variasi ya ada yang Rp 60 juta, tergantung volume pekerjaannya," kata Ade.
Baca juga: OTG di Kalangan Muda Tinggi, Airin Berharap Masyarakat Disiplin Hidup Sehat
Ade mengatakan, Pemkot Tangsel menargetkan 300 rumah warga yang terkategori tak layak huni untuk mengikuti program tersebut.
Namun, hal tersebut gagal terwujud akibat situasi pandemi covid-19 hingga berimbas pengurangan renovasi rumah yang ditargetkan pihaknya.
"Jadi ceritanya target 300 karena ada pandemi yang terealisasi 200 rumah. Jadi memang sudah rekonstruksi 200 rumah," pungkasnya.(toga/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT