ADVERTISEMENT

Wamenag Imbau Demonstrasi Tolak UU Omnibus Law Tanpa Anarkis

Jumat, 9 Oktober 2020 14:26 WIB

Share
Wamenag Imbau Demonstrasi Tolak UU Omnibus Law Tanpa Anarkis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) meminta aparat lebih simpatik, persuasif dan tanpa kekerasan dalam menghadapi para demonstran yang memprotes disahkannya UU Omnibus Law.

Selain itu, Zainut mengatakan, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi.

Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan tanpa Tindakan-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada

"Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan aksi anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," terang Zainut di Jakarta, Jumat (09/10).

Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja: Maksud Baik Kadang Dikotori Maksud Tak Baik

Baca juga: Gubernur Banten: Silakan Demo Tapi Jaga Ketertiban & Ikuti Protokol Kesehatan

Menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law. Karenanya, para mahasiswa sebagai agent of change harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi,” pesan Wamenag.

Terkait hal tersebut, lanjut Zainut, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar.

"Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif,” kata Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT