JAKARTA – Pelaku pembunuhan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP hari ini memasuki sidang tuntutan, Kamis (8/10/2020)
Korban dibunuh saat elaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada bulan Juni tahun 2020, di Mercure Tambora Jakarta Barat.
Namun sidang yang dipimpin Hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H. dibantu oleh Mayor Chk Koswara, S.H., M.H. Hakim Anggota I, Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., Hakim Anggota II, Kapten Chk Dede J, S.Pd., S.H., M.H. Panitera pengganti, dan dihadiri Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H. sebagai Oditur Militer ditunda karena masalah teknis.
Baca juga: Warga Sipil yang Terlibat Dalam Pembunuhan Babinsa Pekojan Ditangkap
Pelaku Letnan RW didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi Tim penasehat hukum yang terdiri dari Mayor Mar Soelistyantono, S.H., Lettu Laut (KH) Romadhona A. Dwi Putra, S.H., Letda Mar Fitria Awaludin, S.H dan Letda Mar Dolly Pristiyawan, S.H., M.H.
Baca juga: Danpuspom TNI Jelaskan Kronologi Pembunuhan Babinsa Pekojan
Menurut Hakim ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., sidang ditunda karena masalah teknis dan persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020.(*/tri)