ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Tanggapi Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja

Jumat, 9 Oktober 2020 18:57 WIB

Share
Presiden Jokowi Tanggapi Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya menanggapi gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Buruh dan Mahasiswa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.

Jokowi menegaskan pentingnya menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya di tengah pandemi Covid-19.

"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Jokowi dalam Konferensi Pers yang digelar di Istana Bogor, Kamis (9/10/2020).

Baca juga: ALFI Mendukung UU Cipta Kerja Tapi Tetap Mengawal Terbitnya PP Ciptaker

Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja: Maksud Baik Kadang Dikotori Maksud Tak Baik

Menurut Presiden, jumlah pengangguran yang kian meningkat terutama di tengah pandemi Covid-19 menjadi alasan penerbitan UU Ciptaker ini. Apalagi Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja dengan pendidikan rendah.

"Apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dimana 39 persen penduduk pekerja berpendidikan sekolah Dasar," ujar Jokowi.

Jokowi menilai setelah UU Cipta kerja disahkan, seluruh masyarakat akan lebih mudah dalam membuka usaha baru terutama bagi para pelaku UMKM. Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) juga lebih dipermudah, karena tidak ada Batasan minimal modal untuk mendirikan PT.

“Regulasi yang tumpeng tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk umk tidak diperlukan lagi hanya daftar saja sangat simple. Pembentukan pt juga dipermudah, tidak ada modal minimum.” Pungkasnya. (tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT