ADVERTISEMENT

Praperadilan Medina Zein Ditolak Pengadilan Negeri Bandung

Jumat, 9 Oktober 2020 06:20 WIB

Share
Praperadilan Medina Zein Ditolak Pengadilan Negeri Bandung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Gugatan praperadilan Medina Zein terhadap SP3 atau penghentian kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Irwansyah, ditolak Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 6 Oktober 2020.

Kuasa hukum Medina Zein, Rahman Arif Nasution mengatakan,pihaknya tidak khawatir penolakan Praperadilan kliennya, akan berpengaruh terhadap laporan balik Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi bagi kami tidak masalah karena kasus yang dilaporkan Medina Zein itu lebih ke ranah perusahaan karena Irwansyah tidak mau membuka tentang keuangan perusahaan, sudah diminta berkali-kali tapi Irwan tidak mau membukanya, maka Medina melaporkan ke Polrestabes Bandung," kata Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

BACA JUGARaam Punjabi Bos Multivision Plus dan Istri Terpapar Covid-19

Seperti diketahui, Irwansyah dan beberapa petinggi PT. Bandung Makuta dilaporkan Medina Zein atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,9 miliar.

Laporan Medina kemudian dihentikan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, atau di-SP3 kan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Irwansyah yang menyambut positif penetapan SP3 tersebut, kemudian melaporkan balik Medina Zein ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan tuduhan pencemaran nama baik. (mia/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT