ADVERTISEMENT

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Ancam HAM dan Demokrasi

Jumat, 9 Oktober 2020 08:33 WIB

Share
Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Ancam HAM dan Demokrasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Rencana pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dikritik, karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang yang ada, salah satunya adalah UU No.34 Tahhun 2004 tentang TNI.

Saat ini peraturan presiden (perpres) tentang keterlibatan TNI dalam penanganan teroris itu sedang disusun drafnya.

"Dalam draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, Pasal 8 ayat 1 disebutkan dalam penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b dilaksanakan dengan menggunakan kekuatan TNI," ujar Direktur Imparsial Al Araf dalam webinar 'Menguji Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Ancaman atau Perlindungan' yang digelar di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Gerombolan Separatis Teroris Papua Makin Beringas Menjelang Sidang Umum PBB

Sementara penggunaan kekuatan TNI, lanjut Al Araf, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan oleh Panglima TNI berdasarkan perintah Presiden RI.

Adapun dalam penjelasan Pasal 5 UU No 34 Tahun 2004, lanjutnya,  dijelaskan yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.

Seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tangkap 4 Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Buku Jihad dan Senjata Api

"Jadi prinsip pelibatan militer yakni pertama harus ada dasar kebijakan politik negara sesuai Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," jelasnya.

Kedua, lanjut Al Araf, pelibatan militer dimungkinkan saat menghadapi ancaman nyata yang tidak dapat diselesaikan melalui sistem penegakkan hukum dan eskalasi ancaman tinggi, yang terjadi secara sistematis dan meluas yang mengancam kedaulatan negara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT