Pedagang Pasar Kemirimuka Belum Putuskan Dukungan Paslon di Pilkada 2020

Jumat 09 Okt 2020, 12:52 WIB
Silahturami Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPPTMD) di Pasar Kemirimuka (angga)

Silahturami Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPPTMD) di Pasar Kemirimuka (angga)

DEPOK - Ribuan Pedagang Pasar Kemirimuka Kota Depok, tidak akan memberikan dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok yang tidak mematuhi putusan hukum Lembaga Negara.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPPTMD), Yaya Barhaya mengatakan saat ini para pedagang belum menentukan sikap atau pilihan kepada dua pasangan calon (Paslon) Walikota.

"Kami belum menentukan dukungan paslon, pihaknya masih memantau pergerakan kedua calon baik nomor satu atau dua," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, " Jumat (9/10) siang.

Baca juga: PJR dan Pedagang Gotong Royong Perbaiki TPS Pasar Kemirimuka Depok

Yaya menambahkan jika para pedagang pasar siap mendukung paslon yang berani dan berjuang demi mewujudkan pembangunan ekonomi pasar, salah satunya mematuhi putusan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Pasar tradisional Kemirimuka di Kecamatan Beji belum mendapat perhatian dari pemerintahan Kota Depok terlihat dari kondisi saat ini.

Baginya hal tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian dari seorang pemimpin yang semestinya mematuhi putusan Lembaga Negara dengan memutuskan lahan Pasar Kemirimuka merupakan milik PT. Petamburan Jaya Raya.

Untuk itu, Yaya mengucapkan terima kasih yang mendalam mewakili masyarakat, pedagang, dan penghuni pasar lainnya kepada paslon yang akan taat hukum sehingga Pasar Kemirimuka bisa dilakukan renovasi.

"Masyarakat di pasar ini mendukung paslon yang taat hukum dan kami juga akan mengupayakan agar memiliki pemimpin walikota yang akan taaat hukum putusan Lembaga Negara RI,"ungkapnya.

Baca juga: Pembangunan Saluran Air Pasar Kemirimuka Dinilai Langgar Maklumat Kapolri

Pasar Kemirimuka sendiri diperkirakan ada sekitar 6000 pemilih yang akan memberikan hak suaranya. Jumlah suara tersebut tidaklah kecil dan mereka akan memberikan hak suaranya kepada paslon yang mematuhi putusan hukum lembaga negara salah satunya putusan mengenai Pasar Kemirimuka.

Berita Terkait
News Update