JAKARTA - Diduga gunakan plat dan surat keterangan kendaraan palsu, Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM) dan Dealer mobil Nissan Alam Sutera, Kenny Kusuma, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Penetapan tersangka itu dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara internal terkait laporan Priyono Adi Nugroho, Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm kasus pidana perlindungan konsumen dengan modus plat kendaraan palsu.
Priyono mengatakan, kasus tersebut berawal saat ia membeli mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor. Dalam proses itu, tersangka menjanjikan plat nomor sementara yang oleh dealer tercantum di "Surat Pesanan Kendaraan (SPK)" PT Jayatama Kencana Motor/Nisaan, ditandatangani marketing dan supervisor.
Baca juga: Polri Dalami Peretas Web DPR Sebagai "Dewan Pengkhianat Rakyat"
Setelah SPK ditandatangani dan uang tanda jadi dan down payment (DP) sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang plat nomor palsu.
"Diluar dugaan, saat karyawan LQ Indonesia Lawfirm mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomor sementara tersebut palsu," sambung Alvin, pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (9/10/2020).
Mendengar hal itu lanjut Alvin, pihaknya langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya. "Ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain," tukas Alvin.
Baca juga: Wapres Minta Pelaku Usaha Bisa Menggerakkan Ekonomi Indonesia
Menurut Alvin, isi surat tersebut dipalsukan oleh oknum Dealer JKM. Kemudian mereka mengirimkan 2 kali surat somasi ke Direktur Utama PT JKM, Kenny Kusuma dengan jawaban tidak memuaskan.
"Intinya mereka tidak sependapat, sehingga kami membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut," terang Alvin. (ilham/m5/win)