Ada Surat Pinangki, Pakar Hukum Menyebut Pengakuannya Tak Ada Relevansinya

Jumat 09 Okt 2020, 04:39 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. saat perdana.

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. saat perdana.

JAKARTA – Ada perkembangan menarik dalam perkembangan persidangan kasus Jaksa Pinangki. Beredar surat di antara para wartawan, surat yang dibuat terdakwa Jaksa Pinangki, di dalamnya dia meminta maaf kepada dua orang penting.

Keduanya, adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pinangki minta maaf karena nama keduanya disebut dalam dakwaan jaksa atas gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyatakan dengan pengakuan Pinangki melalui surat terbuka kepada publik menunjukan sudah tidak ada relevansinya lagi untuk memeriksa atau menghadirkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Persidangan Pinangki, sebab tidak didukung oleh bukti yang kuat.

BACA JUGAJaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

“Saat proses penyidikan, para Penyidik menilai bahwa tidak ada akurasi keterangan tersangka yang kaitkan keterlibatan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung, karena itu tidak ada relevansinya menghadirkan Jaksa Agung dan (ex) Ketua MA di persidangan. Cuitan Tersangka tidak didukung kekuatan alat bukti lainnya tentang keterlibatan JA dan ex Ketua MA,” ujar Indriyanto, Rabu (7/10)

Indriyanto menambahkan, pernyataan yang ditulis oleh Pinangki itu bersifat pelengkap dalam proses pengadilan, untuk itu, Pinangki harus menyatakan secara terbuka saat persidangan kembali digelar agar dapat menjadi pertimbangan bagi pengambilan keputusan.

“Pernyataan tertulis ini hanya bersifat supplementary statement (pelengkap) saja, karena proses hukum sudah berjalan di Pengadilan, dan kekuatan pembuktiannya bila tersangka nyatakan secara terbuka di Pengadilan yang bisa menjadi pertimbangan hukum bagi pengadilan,” tuturnya.

Baca juga: Menko Polhukam:Menyebut Banyak Berita Hoax Mengenai UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmen pihaknya sudah terbuka dan transparan dalam menangani kasus Pinangki. Ia juga mengaku tidak pernah berbicara apapun kepada penyidik yang menjalankan tugas, menghalang-halangi atau melakukan intervensi.

Komitmen Jaksa Agung dapat terlihat dengan tidak melarang namanya muncul dalam dakwaan terdakwa Pinangki yang terungkap saat sidang perdana pembacaan dakwaan di persidangan.

Menurut Indriyanto, komitmen dan keterbukaan yang dilakukan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu harus diapresiasi dan menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

News Update