ADVERTISEMENT
Jumat, 9 Oktober 2020 20:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Unjuk rasa massa penolak UU Cipta kerja menimbulkan polisi luka-luka dan dirawat, seta kerusakan fasilitas. Terdapat 23 anggota polisi terluka dan 4 dirawat.
Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki aksi pengrusakan yang dilakukan massa saat bentrok dengan pihak kepolisian terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Selain merusak fasilatas umum dan kendaraan operasional kepolisian, juga tercatat ada 23 anggota polisi mengalami luka saat bentrokan tersebut.
Baca juga: Jokowi Sebut Unjuk Rasa menolak UU Cipta Kerja Karena Disformasi dan Hoaks
Salah satu korban adalah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. Dimana dibagian keningnya sobek terkena lemparan batu saat menghalau massa yang marah.
Dari 23 korban, empat diantaranya masih mendapat perawatan intensif di RS Polri Kramajati, Jakarta Timur.
"Awalnya 14 anggota, bertambah ada 23 personil polisi yang terluka selama demo pengamanan. Ada empat masih di rawat di rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Akibat Demo Anarkis, DKI Merugi Lebih Dari Rp 65 Miliar
Dari empat korban yang dirawat di antaranya dialami anggota Polwan yang mengalami patah tangan. Selain itu satu anggota juga mengalami cukup parah terkena leparan batu.
"Empat anggota yang masih dirawat kondisinya agak rawan. Satu Polwan sempat patah tangan, anggota lainnya kena batu dalam perawatan intensif," tukas Yusri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT