Taat Asas, Harusnya jadi Acuan Kebijakan

Kamis 08 Okt 2020, 07:00 WIB

Oleh Harmoko

Kita kenal istilah taat asas, taat norma, taat aturan dan kata taat yang lain. Makna yang terkandung di dalamnya boleh jadi sama, tetapi beda dalam penerapannya yang tentu saja berbeda pula ketika orang menyikapinya.

Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata taat berarti senantiasa tunduk, patuh, setia. Bisa juga berarti tidak berlaku curang.

Dalam konteks agama, beribadah berarti "saleh".

Ketaatan berarti kepatuhan atau kesetiaan terhadap sesuatu hal. Kepatuhan melaksanakan perintah, kesetiaan menjalankan perintah sebagaimana diamanatkan.

Lantas bagaimana dengan taat asas? Masih merujuk kepada KBBI, taat asas berarti tidak berubah dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Sering pula disebut konsisten. Ketaatasasan adalah sebuah sikap yang tidak mudah berubah dari ketentuan yang sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan disepakati. Apalagi terhadap ketentuan yang telah diputuskan bersama. Lebih-lebih yang bersangkutan ikut terlibat di dalam merumuskan ketentuan.

Taat asas sangat dibutuhkan di era sekarang ini, di saat beragam kebijakan ditelorkan. Tidak hanya kebijakan yang terkait dengan penanganan Covid -19, juga menyangkut penyelesaian dampak pandemi.

Belum lagi soal-soal kehidupan berbangsa dan bernegara berikut dampak problematik yang menyertainya. Sebut saja masalah ketenagakerjaan, angka kemiskinan, soal impor pangan, garam rakyat dan masih banyak lagi.

Persoalannya memang cukup kompleks, bahkan sangat kompleks. Tetapi kompleksitas persoalan dapat diurai melalui sebuah peraturan dan ketentuan yang disepakati sebagai pedoman pelaksanaan. 

Dengan norma tidak hanya terdapat petunjuk teknis pelaksanaan, juga  ikatan kepatuhan. Bukankah norma itu sendiri berupa aturan yang mengikat seluruh masyarakat yang bersangkutan dan taat asas.

Sebuah ketentuan yang dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku.

News Update