Parekraf DKI Tutup Puluhan Panti Pijat, Karaoke dan Bar Selama PSBB Ketat

Kamis 08 Okt 2020, 13:48 WIB
Disegel selama PSBB Ketat. (ist)

Disegel selama PSBB Ketat. (ist)

JAKARTA - Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menyampaikan, sejak tanggal 14 hingga 27 September, telah menutup 25 tempat usaha yang terdiri dari panti pijat, karaoke dan bar. Penutupan tersebut dilakukan, karena tempat usaha tersebut kedapatan beroperasi secara diam-diam.

Seperti diketahui selama diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota tempat usaha panti pijat, karaoke dan bar belum diizinkan kembali beroperasi.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Tutup 23 Tempat Usaha di Masa PSBB Ketat

Pada priode yang sama, pihaknya juga melakukan penutupan sementara terhadap 35 tempat usaha rumah makan atau restoran karena kedapatan melayani makan di tempat atau Dine in.

Selama diberlakukan kembali PSBB ketat, rumah makan atau restoran dilarang melayani makan ditempat. Restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan melayani pelanggannya dengan sistem take a way (dibungkus).

Baca juga: Dukung Pemerintah di Masa PSBB Ketat, Pelaku UMKM Siapkan Layanan Delivery

"Untuk Restoran dan Hotel yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, sebanyak 10 yang dilakukan penutupan sementara," kata Iffan melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Iffan menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020; Pergub Nomor 88 Tahun 2020, Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020; Serta Surat Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3034/-1.858.2 Tanggal 31 Agustus 2020. (Yono/tha)

 

Berita Terkait

News Update