Genjot Penerimaan Pendapatan, Bapenda DKI Beri Keringanan Pajak

Kamis 08 Okt 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi wajib pajak (ist)

Ilustrasi wajib pajak (ist)

JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari menyampaikan, untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah pada Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah memberikan keringanan kepada wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19.

Dirinya menyampaikan, kebijakan teresebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

"Keringanan yang diberikan kepada Wajib pajak untuk melunasi kewajiban Pajak Daerah PBB-P2 secara bertahap sampai dengan tanggal 15 Desember 2020," kata Tsani, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Bank DKI Gandeng GoPay, Warga Bayar Pajak Bisa Lebih Praktis

Adapun keringan yang diberikan berupa, Penghapusan sanksi administrasi diberikan hanya untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Kemudian, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, secara otomatis bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pokok pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

"Diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen, secara otomatis atas angsuran bagi wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran yang dibayarkan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020," lanjutnya.

Baca juga: Anies Sangat Berharap Pada Pembayar Pajak, Karena Jakarta Terkontraksi

Lalu, diberikan fasilitas Pelunasan Bertahap bagi Wajib Pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. kemudian juga, kebijakan Pelunasan Bertahap meliputi tahapan seperti pembayaran pertama sebesar 1/3 dari pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

"Pembayaran kedua sebesar 1/2 dari sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 30 November 2020. Pembayaran ketiga sebesar sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020," pungkasnya. (Yono/tha)

News Update