Buntut Kerusuhan, 14 Pendemo Jadi Tersangka dan 1 Ditahan

Kamis 08 Okt 2020, 21:58 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Wadireskrimum AKBP Dedi Supriadi saat press conference di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi didampingi Wadireskrimum AKBP Dedi Supriadi saat press conference di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

SERANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akhirnya menetapkan status tersangka kepada 14 massa aksi yang ikut demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung bentrok.

Kejadian bentrokan itu terjadi pada Selasa (6/10/2020) di depan kampus UIN SMH Banten melukai personil 2 personil kepolisian, satu diantaranya Karoops Kombes Pol Aminuddin Roemtat.

Baca juga: Memanas, Unjuk Rasa Ricuh di Depan Balai Kota, Massa Lempar Batu

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, demo yang berujung anarkis itu terjadi pukul 18:55 WIB. Awalnya, Polda Banten mengamankan 14 orang pelaku yang besama-sama melakukan upaya unjukrasa secara anarkis yang berujung terjadinya dua orang luka.

Dari 14 yang diamankan, kata Edy, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup. Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan pidana.

Baca juga: Massa Buruh Tutup Jalan Letjen Suprapto, Menolak UU Cipta Kerja

"Tersangka BM (18), mahasiswa dengan peran melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka, dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara penjara 5 tahun. BM dilakukan penahanan langsung lantaran pidananya 5 tahun," kata Edy dalam press conference yang digelar di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Sementara 13 tersangka lainnya, menurut Edy tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. Namun tetap dilakukan proses hukum sampai ke tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor. Serta telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademi agar dilakukan pembinaan.

"Berkas telah dilakukan alat visum, berkas sita dan pemeriksaan lainnya. Berkas perkara telah dikirim SPDP ke kejaksaan," jelasnya didampingi Wadireskrimum AKBP Dedi Supriadi.

Baca juga: Hendak Demo ke Istana, Ratusan Pelajar Diangkut Polisi untuk Rapid Test

Dari 14 tersangka ini, 4 orang merupakan pelajar SMA, mahasiswa 8 orang dan 2 orang pedagang. Peran di lokasi kejadian, ikut melakukan pelemparan kepada petugas yang berusaha melakukan himbauan karena batas waktu ditentukan sudah habis.

Berita Terkait
News Update