SERANG – Simpan paket diduga sabu, dua warga, satu diantaranya oknum ASN diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di pinggir jalan Serang - Cilegon, Rabu (7/10/2020) malam.
Kedua tersangka itu, GS (33), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan TP (39), warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di dalam mobilnya.
Baca juga: Resahkan Warga Kalideres, Dua Pencuri Ditangkap Satu Diantaranya Didor
Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga ada kendaraan jenis mini bus bolak balik tak jauh dari rumah warga.
Berbekal dari laporan itu, personil Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.
"Setiba di lokasi petugas tidak menemukan kendaraan yang dicurigai, tapi setelah dilakukan penyisiran, kendaraan mini bus berhasil ditemukan dan langsung dihentikan," terang Iptu Shilton kepada poskota.id, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: 10 Pembobol Ribuan Rekening Nasabah Bank Ditangkap Bareskrim Polri
Shilton menjelaskan saat akan dilakukan pemeriksaan para penumpang mini bus, kedua pria menunjukan sikap yang mencurigakan karena diduga telah menggunakan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan.
"Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti sabu serta kendaraannya diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.