Selama PSBB Ketat 733 Tempat Usaha Disanksi, Total Denda Rp363 Juta

Rabu 07 Okt 2020, 12:31 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifi.(yono)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifi.(yono)

JAKARTA – Sebanyak 733 tempat usaha yang terdiri rumah makan, restoran dan kafe dikenai sanksi akibat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan,  jumlah tersebut hasil dari penindakan sejak tanggal 14 September hingga 5 Oktober 2020.

Dari 733 tempat usaha yang disanksi, lanjutnya, sebanyak 516 ditutup, 55 dijatuhi sanksi denda, dan yang diberikan teguran tertulis sebanyak 162.

Baca juga: Langgar PSBB, Sejumlah Restauran dan Kantor di Sunter Agung Disegel

Baca juga: Pastikan Protokol Kesehatan, Anies Sidak Sejumlah Tempat di Jakarta

"Yang ditutup 516, denda 55 dan  tertulis ada 162. Jumlahnya 733," terang Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2020).

Selain tempat usaha, Arifin juga menyampaikan, ada  34.201 orang yang disanksi akibat kedapatan tidak menggunakan masker.

Dari jumlah tersebut 2.161 orang dikenai sanksi denda dan 32.040 dikenai sanksi kerja sosial.

"Total hasil denda masker dengan  pelanggar tempat usaha Rp 363 juta," pungkasnya. (yono/tri)

Berita Terkait

News Update