Rahmad Pribadi Pastikan PKT Penuhi Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Rabu 07 Okt 2020, 11:20 WIB
Dirut Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi memastikan jumlah stok Urea dan NPK subsidi produksi Pupuk Kaltim dalam kondisi aman. (ist)

Dirut Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi memastikan jumlah stok Urea dan NPK subsidi produksi Pupuk Kaltim dalam kondisi aman. (ist)

JAKARTA - Pupuk Kaltim (PKT) pastikan kesiapan stok maksimum dalam mendukung kebijakan penambahan alokasi pupuk bersubsidi 1 juta ton bagi petani, untuk periode musim tanam Oktober 2020-Maret 2021.

Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi menegaskan jumlah stok Urea dan NPK subsidi produksi Pupuk Kaltim dalam kondisi aman, dengan kesiapan mencapai 5 kali lipat dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, mulai Januari hingga Oktober 2020.

PKT menyalurkan pupuk subsidi melalui jaringan distributor dan kios di daerah tanggung jawab distribusi, dengan total 91% dari alokasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 (Realokasi 1).

Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020, PKT mendapat tambahan alokasi pupuk subsidi sebesar 217.595 ton, terdiri dari tambahan Urea subsidi 194.321 ton dan NPK subsidi 23.274 ton. 

Baca juga: Efektif Tekan Covid-19, Camat Dukung Disinfeksi Massal Pupuk Kaltim

Penambahan alokasi itu dipastikan mampu dipenuhi oleh PKT secara optimal, melihat ketersediaan stok pupuk subsidi di Lini 2 dan 3 hingga 6 Oktober 2020 mencapai 192.136 ton Urea subsidi atau 5 kali lipat dari ketentuan stok 2 minggu yang ditetapkan Pemerintah sebesar 38.848 ton, serta 23.950 ton NPK subsidi atau 2,5 kali lipat dari ketentuan stok 2 minggu yang ditetapkan Pemerintah sebesar 9.717 ton.

“Dengan mempertimbangkan stok dan kapasitas produksi yang ada, Pupuk Kaltim optimis mampu memenuhi kebutuhan pupuk sesuai tambahan alokasi yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Rahmad Pribadi.

Stok Terjaga

Lebih lanjut, wilayah tanggung jawab distribusi PKT dengan penambahan alokasi cukup besar ada di provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat untuk Urea subsidi, serta Kalimantan Barat untuk NPK subsidi.

“Penyaluran pupuk subsidi untuk seluruh wilayah tersebut sudah mencapai 90-99% dari alokasi pemerintah, sebelum adanya Permentan 27 Tahun 2020,” tandas Rahmad. 

Baca juga: Dirut PKT Semangati Pejuang Medis dan Pejuang Covid-19 Pupuk Kaltim

Berita Terkait
News Update