Polda Banten Amankan 14 Pendemo Penolakan UU Cipta Kerja yang Rusuh

Rabu 07 Okt 2020, 15:36 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi Direskrimum Kombes Pol Marti Soni dan Kabidhumas Kombes Edy Sumardi.(haryono)

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar didampingi Direskrimum Kombes Pol Marti Soni dan Kabidhumas Kombes Edy Sumardi.(haryono)

Pada saat itu mulai terjadi pelemparan benda keras dan mercon ke arah petugas.

Baca juga: Buntut Pengesahan UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh di Kawasan Pulogadung Demo dan Mogok Kerja

"Mereka masuk ke kampus, kemudian turun lagi ke jalan dan kembali menutup akses jalan. Kami minta bantuan Wakil Rektor 3 Pak Wawan untuk negosiasi dengan harapan dapat menyudahi aksi dan menghargai pihak kampus," kata Fiandar.

Mahasiswa sebelumnya meminta lima orang rekannya yang ditangkap petugas dibebaskan.

Aksi berlanjut hingga gelombang aksi kedua pecah pada 21.30 WIB dan dipukul mundur satuan Brimob dan kendaraan water canon.

Dari situ polisi kembali mengamankan 9 orang, yang terdiri dari  dari pedagang, pelajar dan mahasiswa.

"Pihak Reskrimum masih pendalaman, apakah ada unsur pidana dan layak ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Fiandar mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kalau itu (protokol kesehatan) dipedomani tidak kami larang," tandas Kapolda. (haryono/tri) 

News Update