JAKARTA – Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menciduk Presenter TV sekaligus Eksekutif Televisi Media Internasional Warga Negara Amerika Serikat Dalton Ichiro Tanonaka, di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dinihari.
Dalton merupakan buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjanjikan korbannya keuntungan hingga 25 persen.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menerangkan, Dalton merupakan Dirut Perusahaan Media Internasioanl yang membuat program khusus tentang Indonesia.
"Saat menjalani usaha itu, korban diminta bergabung menjadi investor dengan menyetorkan modal sebesar 1 juta Dollar Amerika . Namun korban baru setorkan uang 500 ribu Dollar Amerika," kata Hari dalam jumpa pers.
Ternyata apa yang dijanjikan ini tidak benar dan perusahaan Dalton tidak mengalami untung, tapi justru rugi cukup besar.
Dalton divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun enam bulan penjara dan sempat ajukan banding di Pengadilan Tinggi dan divonis bebas tak bersalah.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
"Kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari dan menetapkannya sebagai DPO dan tadi malam kami tangkap di Apartemen Permata Hijau" terang Hari.
Dalton pun dieskekusi untuk menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
Seperti diketahui Dalton sering muncul mewawancari pengusaha Sandiaga Uno dalam acara Hot Indonesia dan sempat bekerja sebagia Presenter di Metro TV. (adji/tri)