Gerai Pijat Delta Serpong Disegel Petugas, Puluhan Terapis Dibina

Rabu 07 Okt 2020, 17:00 WIB
Satpol PP kota Tangsel melakukan penyegelan. (toga)

Satpol PP kota Tangsel melakukan penyegelan. (toga)

TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan terhadap panti pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangsel lantaran terbukti melanggar PSBB.

Hal tersebut dilakukan lantaran Delta Spa and Lounge nekat beroperasi meski telah ada larangan.

"Kami melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut dan akan kita rekomendasi terkait pencabutan izin operasional Delta Spa and Lounge," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry kepada poskota.co.id, Selasa (7/10/2020). 

Petugas Polres Tangsel Menyegel Delta Spa and Lounge.
 

Muksin menambahkan pihaknya pun mendapat limpahan dari razia yang dilakukan oleh Polres Tangsel.

"Diserahkan 32 orang terdiri dari 24 terapis, 6 orang karyawan dan 2 orang sekuriti. Selanjutnya 32 orang ini dilakukan pembinaan dan penegakan peraturan Wali Kota terkait dengan PSBB yang ada di Kota Tagsel," katanya.

Saat ini, lanjut Muksin, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel untuk mendeteksi apakah ada pegawai yang tertular Covid-19.

"Tadi pagi kita sudah lakukan rapid tes yang bekerja sama dengan Dinkes Tangerang Selatan, dan tidak ada satupun yang reaktif artinya dalam posisi negatif," jelasnya. (toga/tha)

 

Berita Terkait

News Update