FSGI Mengecam Masalah Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja

Rabu 07 Okt 2020, 09:54 WIB
Sekjen FSGI  Heru Purnomo. (ist)

Sekjen FSGI Heru Purnomo. (ist)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan,  Undang-undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja yang baru disahkan ternyata masih memasukkan pendidikan.

Hal ini dikhawatirkan  berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. 

"Ketentuan tersebut terdapat dalam  Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha, kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini,” paparnya saat dihubungi, Rabu (7/10/2020)

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Bandung Berakhir Rusuh, Batu Berserakan di Jalan

Selain itu, pada Ayat (2) menyebutkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

FSGI menilai, pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 65 dinyatakan bahwa:  (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Musisi Fiersa Besari Ajak Melawan

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” ujarnya. 

Sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan “usaha” sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba,

Jadi, lanjutnya,  kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini (UU Cipta Kerja), maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. 

Baca juga: Gelombang Protes UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Ketidakpercayaan Kepada Pemerintah dan DPR

Berita Terkait

News Update