JAKARTA - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama aksi unjuk rasa serikat buruh yang berlangsung sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020, Mabes Polri gencar melakukan patroli Cyber.
Pasalnya, dihari pertama aksi unjuk rasa petugas menemukan banyak beredar akun menyebar informasi bohong alias hoaks.
Mulai dari video lama saat bentrok petugas dengan pengunjuk rasa hingga narasi hoaks soal isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
Baca juga: Bisnis Media Terpuruk, Upaya Penangkalan Berita Hoaks Terancam
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya secara masif terus meluruskan berita bohong agar masyarakat tidak terjebak dengan informasi tersebut.
"Polisi terus berbuat baik menyampaikan ke publik agar waspada dengan informasi hoaks yang beredar di media sosial. Ini sudah tugas kepolisian," kata Argo, Rabu (7/10/2020).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.
Baca juga: Polri Tangani 99 Kasus Berita Hoaks Terkait Corona
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo, Senin (5/10/2020/2020).
Argo menjelaskan, penyebaran Covid-19 rawan munculnya klaster baru di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.