JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan kesakralan prosesi demokrasi, baik itu keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada harus dijaga dari hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi.
Demikian disampaikan K.H. Ma’ruf Amin pada Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar secara daring pada hari Rabu (7/10/2020).
"Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum,” tegasnya.
Baca juga: Wapres: ASN Harus Bersikap Adil dan Tidak Memihak di Pilkada 2020
Menurut Ma'ruf, itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
"Dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” terang Wapres.
Wapres menambahkan bahwa untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, maka pemerintah pada tanggal 10 September 2020 telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: KASN Sebut 694 ASN Langgar Netralitas Sejak Masa Kampanye Pilkada
SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.
Wapres juga mengungkapkan dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Wapres menjelaskan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.
"Dan menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” paparnya.
"Kampanye kali ini sangat penting sebagai salah satu upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020,” Wapres menjelaskan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini digelar diskusi panel dengan pembicara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahuri, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro. (johara/tha)