Baca juga: Dirjen Perhubungan Udara akan Tindak Tegas Operator yang Langgar Batas Jumlah Penumpang
Kemudian tersangka SN, sambung Yusri membawa modul BTS tersebut ke lapak dengan menggunakan gobox online.
Setelah sampai di lapak tersangka SN menurunkan modul BTS tersebut dan diserah terimakan kepada karyawan S (DPO) yang bernama B.
Selang waktu 2 jam, datang tersangka FC ke lapak tersebut dengan maksud untuk menjual beberapa komponen-komponen modul BTS yang diperoleh dari tersangka MDK.
"Komponen-komponen modul BTS tersebut dari hasil kejahatan. Sedangkan para tersangka didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut, tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah," ucap Yusri.
Dari para tersangka, polisi menyita 3 buah handphone, beberapa komponen-komponen modul BTS dan mobil yang digunakan untuk membawa barang curian tersebut. (ilham/tri)