4 Penadah Modul BTS Operator Seluler Dicokok Polisi, 2 Buron

Rabu 07 Okt 2020, 14:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

JAKARTA –  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membongkar komplotan spesialis pencuri Modul Tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler.

Kali ini petugas membekuk 4 tersangka sebagai pencari dan penadah barang hasil curian tersebut.

Para tersangka dibekuk terpisah pada bulan Mei hingga Juli 2020, di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, dan kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada bulan September 2020.

Baca juga: Rapid Test Mahal, Menhub Minta Operator Transportasi Cari Partner Tes Covid-19

Kelima tersangka adalah, B, 39 dengan peran spesialis pencari modul BTS, serta FC, 39 penadah.

Kemudian tersangka, SN, 34 penadah, MDK, 52 spesialis pencari modul BTS dan dua tersangka lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu M dan S dengan peran sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka selama ini membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan dari para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.

Baca juga: Crane Timpa Rumah, Polisi Periksa Operator Alat Berat

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk  menangkap dua tersangka yang masih kabur," Yusri, Rabu (7/10/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal, sekitar bulan September 2020, dimana tersangka M (DPO) menghubungi tersangka SN dengan maksud untuk membantu menjualkan modul BTS.

"Delanjutnya tersangka SN menghubungi tersangka S (DPO) yang  memiliki lapak dan menerima barang-barang tersebut," ujarnya.

Berita Terkait

News Update