Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PU Sidoarjo Jatim Divonis 1,6 Tahun

Selasa 06 Okt 2020, 08:23 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air, Sidoarjo, Jawa Timur, Sunarti Setyaningsih, Senin (5/10/2020).

Anak buah Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan, Senin (5/10/2020)

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Sunarti divonis 2 tahun. Sunarti terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, dimana Terdakwa sebagai ASN melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mempedomani peraturan yang ada.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan dan Jujur saat sidang, Belum pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belum menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya..

Seperti diketahui Sunarti salah satu terdakwa yang terlibat kasus korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PU BMSDA Sidoarjo. Selain Sunarti dan Saiful Ilah, kasus ini menjerat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto; dan dua pihak swasta Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sudah divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Saiful Ilah baru dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (adji/tri)

Berita Terkait

News Update