ADVERTISEMENT

Perda Covid-19,akan Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Terdampak

Selasa, 6 Oktober 2020 14:26 WIB

Share
Perda Covid-19,akan Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Terdampak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan berharap,  dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19, ada jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi dengan kehadiran Perda ini kita harapkan ada jaminan, ada suatu kepastian hukum kepada masyarakat terdampak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Selasa (6/10/2020). 

Dalam Perda tersebut, lanjut Pantas, bukan hanya tertulis kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan masyarakat,  namun juga hak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.

"Jadi ada saling memberi ada menerima, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Itu yang ingin kita hadirkan melalui Perda ini," sambungnya.

"Kita berharap DPRD sebagai bagian dari pemerintahan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah direkam selama ini untuk bisa tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta," pungkas Pantas.

Hari ini masih digelar pembahasan rapat Raperda Penanggulangan Covid-19 oleh Bapemperda dan jajaran Pemprov DKI. Rapat pembahasan tersebut digelar di ruang Paripurna DPRD DKI. 

Jika sesuai jadwal,  Raperda penanggulangan Covid-19 akan disahkan dalam rapat Paripurna pada tanggal 13 Oktober mendatang. Untuk itu Bapemperda dan Eksekutif saat ini tengah mengebut pembahasan Raperda penanggulangan Covid-19 agar segera menjadi Perda. (yono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT