BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana berlatar cinta segi empat yang terjadi di awal Juni 2020 lalu.
Tiga orang ditangkap dan satu pelaku lain masih buron. Peristiwa itu sendiri diotaki oleh seorang wanita yang juga menjalin kasih dengan korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap masing masing adalah seorang wanita bernama D (36) N (33) dan TD (30).
“D sendiri sudah memiliki suami yang bekerja di Surabaya tetapi menjalin hubungan gelap dengan tersangka N dan juga dengan korban atas nama Sayiin,” kata Hendra, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, pembunuhan terhadap korban, Sayiin (33), diawali dengan ulah korban yang mengkloning atau menyadap whatsapp (WA) milik D.
“Jadi korban bisa memantau isi WA tersangka D setiap kali melakukan komunikasi dengan tersangka N,” kata Kombes Hendra.
Bermodalkan percakapan WA hasil sadapan itulah, korban melakukan pemerasan terhadap D jika ingin hasil percakapan itu dihapus.
“Korban kemudian meminta uang sebesar Rp3,5 juta kepada D, namun hanya disanggupi sebesar Rp500 ribu,” kata kapolres.
Setelah itu, rupanya perempuan yang belum memiliki anak dari suami sahnya itu menyimpan dendam kepada korban.
“D lalu mengadu ke tersangka N dan keduanya kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban di sebuah rumah di Cikarang Selatan,” tutur Hendra.
Dalam pembunuhan itu ada dua orang lain yang terlibat yakni TD dan E yang kini masih buron.
Ke empat pelaku berbagi peran. Disepakati tempat eksekusi di Desa Suka Sejati,Cikarang Selatan.
“Tersangka D bertuga menjemput korban.Setelah tiba di lokasi korban kemudian dihabisi menggunakan kampak dan pisau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar namun akhirnya nyawanya tak tertolong,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tiga dari empat pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda, tersagka TD dan D ditangkap di Cileungsi sedangka N disergap di daerah Bandung, Jawa Barat. “Para pelaku kita kenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman mati,” kata Kombes Hendra. (yahya/tri)