Kasus Meningkat, Anies Tambah Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Selasa 06 Okt 2020, 11:10 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menambah jumlah Rumah Sakit (RS) rujukan bagi perawatan pasien Covid-19.

Hal tersebut dilakukan didasari dengan adanya peningkatan jumlah kasus orang yang terpapar virus Corona di Ibukota. Sebelumnya jumlah RS rujukan virus Corona atau Covid-19, 67 RS, kini menjadi 90 RS rujukan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 987/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 378/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Covid-19.

Disebutkan, ketentuan dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. 

"Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Kepgub yang diteken DKI satu pada tanggal 28 September lalu. 

Berikut 90 rumah sakit yang ditetapkan melalui Kepgub:

1. RSUD Tarakan;

2. RSUD Koja;

3. RSKD Duren Sawit;

4. RS Pertamina Jaya;

5. RS Pelni;

Berita Terkait
News Update