Insentif Nakes Tangani Covid-19 di DKI Jakarta Tetap Diberikan

Selasa 06 Okt 2020, 18:05 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta (Yono)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta (Yono)

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan, insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang bersentuhan langsung atau merawat pasien Covid-19 akan tetap diberikan.

"Poinnya adalah bahwa jaminan tim atau tenaga-tenaga SDM yang memang berhak tentunya memang diberikan (intensif)," ujar Widyastuti saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ketua MPR Apresiasi Pemerintah Sudah Cairkan Insentif Tenaga Medis

Namun, kata Widyastuti dalam pelaksanaannya harus ada koordinasi dengan Pemerintah Pusat, agar tidak ada over budget (pembengkakan anggaran).

"Kita pastikan jangan sampai terjadi over budget karena di tingkat pusat ada di tingkat APBD ada. Ini yang kita harus kita pastikan dan sinergikan," tandasnya.

Baca juga: Angin Segar Bagi Nakes DKI, Dana Insentif Corona Cair Pekan Depan

Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19, terjadi perdebatan antara jajaran Dinas Kesehatan Pemprov DKI dengan anggota Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Perdebatan tersebut dipicu usulan Bapemperd tentang pasal yang mengatur pemberian insentif pada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. (Yono/tha)

Berita Terkait

News Update