JAKARTA - DPR RI menetapkan delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025 dalam. Sidang Paripurna.
Kedelapan anggota Baznas terdiri unsur masyarakat seperti ulama, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat dan kalangan profesional.
Baca juga: BAZNAS Dorong Peningkatan Ekonomi Mustahik Lewat Akikah Online
Setelah penetapan oleh DPR RI, selanjutnya Anggota Baznas akan ke istana untuk dilantik oleh Presiden RI.
Mereka adalah, 1) Noor Achmad berasal dari Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat, 2) Muhammad Nadratuzzaman Hosen, anggota MUI Pusat, 3) Mokhammad Makhdum mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), 4) Zainulbahar Noor mantan Dubes RI di Yordania dan Wakil Anggota BAZNAS 2015-2020, 5) Saidah Sakwan mantan anggota DPR RI), 6) Rizaludin Kurniawan Direktur Perhimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah/Lazismu, 7) Nur Chamdani anggota Tentara Nasional Indonesia dan 8) Achmad Sudrajat Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU/LAZISNU).
Baca juga: Terima Bantuan Dana, Baznas Bakal Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
Sidang Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Achmad dan Muhaimin Iskandar (Virtual).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi mengatakan seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Baznas melalui enam tahapan seleksi; administrasi, psikotes dan dinamika kelompok, uji kompetensi, saran dan masukan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan wawancara.
Baca juga: Disnakertrans dan Energi DKI Gandeng Baznas Latih Keterampilan Mustahik
Semua rangkaian dimulai sejak 3 Desember 2019 sampai dengan 30 Juli 2020. "Total pendaftar anggota Baznas mencapai 416 dan terseleksi hingga delapan nama,” katanya Selasa (6/10) di Jakarta.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dalam pidatonya menyatakan surat presiden Nomor R-39/pres/09/20 menyatakan permohonan pertimbangan dari DPR terhadap calon